Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata :

Risalah
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Segala puji milik Allah, Rabb
semesta alam. Aku menyampaikan shalawat dan salam untuk Nabi kita,
Muhammad, keluarga, semua sahabatnya serta semua orang yang meneladani
beliau sampai hari kiamat.

Amma ba’du.
Banyak pertanyaan terkait dengan hasil wawancara yang terjadi antara
aku dan utusan koran ‘Al Muslimun’ pada hari jum’at 29-11-1420 H pada
hal. 281, tentang hukum mengambil gambar dengan kamera. Pada wawancara
tersebut aku jelaskan bahwa mengambil gambar dengan kamera, yang mana
kamera mampu menghasilkan gambar secara cepat tanpa mencetak tidak
termasuk dalam menggambar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya mendapatkan laknat.

Aku menyebutkan illah
atau alasan akan bolehnya hal tersebut, kemudian aku katakan : Meskipun
demikian pelakunya hendaknya ditanya terlebih dulu tentang tujuan
perbuatannya tersebut.

Jika
tujuan dari mengambil gambar dengan kamera tersebut adalah untuk suatu
yang mubah (diperbolehkan) maka hukumnya boleh, karena mubahnya tujuan
dan maksud darinya. Namun jika tujuannya untuk sesuatu yang tidak mubah
(haram) maka perbuatan tersebut dihukumi haram. Bukan karena termasuk
menggambar yang terlarang namun karena tujuan yang haram.

Kemudian
karena yang meminta penjelasan kepadaku adalah seorang wartawan maka
aku menyebutkan contoh gambar untuk tujuan haram yang terkait dengan
media koran. Misalnya gambar wanita yang ada pada koran atau majalah.
Dan aku tidak menyebutkan contoh lainnya karena mencukupkan diri dengan
kaedah yang baru saja disebutkan yaitu apabila untuk tujuan mubah maka
hukumnya boleh, sedangkan jika tujuannya tidak mubah (haram) maka hukum
perbuatan tersebut juga haram.

Akan
tetapi sebagian penanya pada acara wawancara tersebut menginginkan
contoh tambahan, baik untuk tujuan yang mubah atau haram. Untuk memenuhi
keinginan mereka, sekarang aku sebutkan contoh untuk tujuan yang mubah.
Tujuan pengambilan gambar dengan kamera
tersebut karena adanya kebutuhan seperti untuk pembuatan KTP, kecelakaan
lalu lintas, perkara tindak pidana dan perkara yang terkait dengan
administrasi misalnya untuk melaksanakan sesuatu harus ada foto.
Sedangkan contoh untuk tujuan haram adalah :
1. Gambar untuk kenangan, seperti foto teman, foto perayaan acara pernikahan dan yang semisalnya. Karena konsekuensi dari hal tersebut adalah menyimpan gambar tanpa ada kebutuhan, dan ini hukumnya haram. Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menjelaskan bahwa para malaikat (rahmah) tidak akan masuk kedalam rumah
yang terdapat gambar. Kemudian contoh gambar yang terlarang lainnya
adalah menyimpan gambar orangorang tercinta yang telah meninggal dunia,
seperti foto bapak, ibu atau saudaranya yang mana dia dapat melihat foto
tersebut sewaktu-waktu. Karena dengan melihat foto meraka akan
menjadikan seseorang sedih lagi dan menjadikan hatinya tergantung dengan
saudara-saudaranya yang sudah meninggal tersebut.
2.
Gambar untuk dinikmati dan berlezat-lezat saat melihatnya, (hal ini
terlarang) karena akan menjerumuskan seseorang kepada perbuatan keji
(zina).

Maka
wajib bagi orang yang memiliki gambar/foto karena tujuan diatas untuk
segera membuang dan menghancurkannya supaya tidak mendapatkan dosa
karena menyimpannya.

Inilah
contoh-contoh untuk kaedah yang baru saja disebutkan. Hal ini bukan
dalam rangka pembatasan, akan tetapi bagi orang yang diberi Allah
pemahaman akan mampu untuk menerapkan kaedah ini dalam menghukumi
gambar-gambar yang lainnya.
Inilah penjelasanku dan aku meminta
kepada Allah supaya kalian semua mendapatkan hidayah dan taufiq untuk
melaksanakan perkara yang Dia cintai dan ridhai.
(Majmuu’ Fataawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, jilid 2, hal.271-272)
Diterjemahkan oleh Ustadz Didik Suyadi hafizhahullah dan dipublikasikan kembali oleh Salafiyunpad.wordpress.com
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)















































0 comments: