Kematian dan Persiapan Menghadapinya (Bagian ke-1)
HIDUP DAN MATI
Apa perbedaan mati dan hidup?
Orang mati tidak lagi makan, minum, mendengar, mengenal, berfikir, tidak merasa apa yang ada menurut pandanan kita, tidak berkembang, tidak bernafas, tidak menikah, tidak melahirkan anak. Orang hidup sebaliknya.
Maka renungkanlah dengan baik. Bagaimana makanan yang mati dan beku itu berubah menjadi kehidupan. Terjadi setiap hari di tubuh kita. Perhatikan tanganmu yang dahulu kecil, kemudian dengan makanan yang sudah mati itu semakin bertambah besar, sehinggga menjadi tangan yang hidup. Lalu bandingkan dengan tangan mayit, yang dahulu aktif dan hidup, tiba-tiba menjadi kaku dan mati.
Maka siapakah yang memberikan kehidupan pada benda-benda mati? Dan siapakah yang memutuskan kematian pada makhluk hidup?
Berhala-berhala mati, tidak memiliki kematian atau kehidupan.
Alam mati, tidak memiliki kematian dan kehidupan, akal atau pengelolaan.
Sesungguhnya semua yang hidup akan dipaksa mati. Dia harus mati. Karena kematian dan kehidupan tidak ada di tangannya, akan tetapi ada di tangan Allah. Pemilik segala sesuatu. Melakukan apa yang diinginkan. Firman Allah:
“Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, dia menghidupkan dan mematikan, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al Hadidi: 2)
“Dan dialah yang menghidupkan dan mematikan, dan dialah yang (mengatur) pertukaran malam dan siang. Maka apakah kamu tidak memahaminya?” (Al-Mukminun: 80).
MATI SETELAH HIDUP
Mengapa kita mati?
Sesungguhnya hanya Allah yang menghidupkan kita dan mematikan kita. Allah swt telah memberitahukan kepada kita bahwa hikmah dari kematian adalah perpindahan dari darul amal (rumah kerja) menuju darul jaza’ (rumah balasan), setiap orang mendapatkan balasan dari apa yang pernah dikerjakan. Firman Allah:
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. dan Sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, Maka sungguh ia Telah beruntung. kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.” (Ali Imran: 185)
TIDAK ADA TEMPAT BERLARI DARINYA
Adakah tempat berlari dari kematian?
Aneh sekali orang yang tidak meyakini kematian, padahal ia menyaksikan orang-orang mati. Kematian itu tidak ada seorangpun di muka bumi ini yang mengingkarinya. Akan tetapi banyak orang yang menolak dirinya mengenang kematian itu, bersiap menghadapi pasca kematian. Mereka berlari dari mengingatnya padahal mereka akan menemuinya, menjauhkan diri darinya padahal kematian itu mendatanginya. Firman Allah:
“Katakanlah: “Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, Kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu dia beritakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan.” (Al-Jumu’ah: 8 )
KEPUTUSAN YANG DITUNDA
Apakah kematian itu ada di tangan manusia?
Jawabannya jelas. Sesungguhnya hidup itu tidak ada di tangan manusia, jika tidak demikian maka setiap orang yang mati akan menghidupkan dirinya sendiri. Demikian juga kematian tidak ada di tangan manusia. Jika ada di tangan manusia maka tidak ada seorangpun di muka bumi ini yang mati.
Lalu ada di tangan siapa?
Kematian ada di tangan Yang telah menghidupkan dan menciptakan manusia. Di tangan Allah swt. Anda akan melihat ketentuan umum yang berlaku pada sunnatul maut wal hayat (mati dan hidup). Pada waktu kurang dari seratus tahun kita umumnya sudah mati, sebagaimana sebelum seratus tahun yang lalu kita belum ada di dunia. Demikianlah orang-orang sebelum kita, meski dengan perbedaan umur dan bilangan tahun….
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu. Maka apabila Telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) memajukannya.” (Al-A’raf: 34)
Masing-maing kita akan hidup terbatas, ditentukan dengan ilmu Allah swt. Dan peran kita di dunia ini juga sudah jelas sesuai dengan ketentuan umum. Masing-masing kita memiliki ajal terbatas. Jika telah datang tidak bisa ditunda. Betapa banyak orang yang dalam keadaan sehat wal afiat, dengan mendadak berpindah ke sisi Rabbnya.
Ditunjukkan kepadanya sebab yang paling kecil, bagi kematiannya. Firman Allah:
“Sesungguhnya ketetapan Allah apabila Telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu Mengetahui.” (Nuh: 4)
Sebaliknya betapa banyak orang yang mengalami sakit yang sangat berbahaya, mengalami luka yang berat, atau tercabik-cabik oleh senjata perang, atau penyakit berat lainnya. Betapa banyak orang yang menghadapi serangan tepat dan mematikan, atau situasi yang membinasakan, akan tetapi mereka tetap hidup, tidak mati. Hal ini karena ajalnya belum sampai. Firman Allah:
“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang Telah ditentukan waktunya.” (Ali Imran: 145)
- bersambung
http://www.dakwatuna.com/2009/kematian-dan-persiapan-menghadapinya-bagian-ke-1/
Kematian dan Persiapan Menghadapinya (Bagian ke-2)
KEADAAN MUKMIN DAN KAFIR KETIKA MATI
Bagaimana keadaan mukmin dan kafir ketika mati?
dakwatuna.com – Rasulullah saw bersabda: “Orang mukmin ketika datang kematiannya –ia didatangi al basyir (pembawa kabar gembira) dari Allah, maka tidak ada yang paling menyenangkan bagi orang mukmin ini dibandingkan berjumpa dengan Allah. Maka Allah akan senang menemuinya. Sesungguhnya orang fajir (pecandu dosa) atau orang kafir jika menghadapai kematian, akan datang padanya keburukan yang pernah diperbuatnya, atau menemui keburukan-keburukan lain. Sehingga ia enggan berjumpa dengan Allah, dan Allah enggan menemuinya.
Ketika orang beriman menghadapi kematian akan turun Malaikat rahmat yang menenangkannya, memberikan kabar gembira ridha Allah, Allah bukakan baginya pintu-pintu surga. Ia melihat nikmat dan kemewahannya, sehingga lapang dadanya dan senang berjumpa dengan Rabbnya. Firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, Maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang Telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (Fushshilat: 30-31)
Sedangkan orang yang enggan, maka mereka tersiksa dengan kematiannya, dan dipaksa menemui Rabbnya. Firman Allah:
“Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata): “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar”, (tentulah kamu akan merasa ngeri).” (Al-Anfal: 50)
DATANG MENDADAK
Ada di antara orang yang berkata: “Nanti saya akan bertaubat”
Orang yang belum tepat Islamnya, orang yang belum tepat memahami kematian. Apakah pernah ada kesepakatan dengan kematian, sehingga ia tidak mati kecuali setelah bertaubat? Apakah ada seseorang di muka bumi ini meyakini dengan pasti bahwa ia akan hidup sampai esok hari? Atau orang yang mengatakan demikian telah membuat janji demikian di hadapan Allah. Firman Allah:
“Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok[1]. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Luqman: 34)
Demikianlah kematian ada di tangan Allah. Tidak ada seorangpun yang tahu kapan kematian itu akan datang menghampirinya. Maka orang yang berfikir akan bersegera mengerjakan amal shalih sebelum kematian mendahuluinya.
RINGKASAN
Mati dan hidup ada di tangan Allah. Pencipta mati dan hidup, bukan di tangan berhala atau kehendak alam, yang tidak memiliki bagi dirinya sendiri hidup dan mati. Mati atau perpindahan dari ruang amal menuju ke ruang pembalasan. Kematian adalah keharusan bagi setiap manusia, tiada tempat berlari darinya, maka wajib mempersiapkan diri untuk pasca kematian.
Catatan:
[1] Maksudnya: manusia itu tidak dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok atau yang akan diperolehnya, namun demikian mereka diwajibkan berusaha.
— Tamat
http://www.dakwatuna.com/2010/kematian-dan-persiapan-menghadapinya-bagian-ke-2/
Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya hak guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt
Kekayaan seorang mukmin yang paling mahal dalam kehidupan ini adalah manisnya iman kepada Allah Swt. Jika kita memilikinya, sekalipun kita miskin harta, pengaruh, jabatan, tinggal di gubuk reot, mendekam di balik jeruji, hakikatnya kita memiliki segala-galanya dalam kehidupan ini. Sebagaimana pengalaman Nabi Yusuf As.
Yusuf berkata: "Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka kepadaku. dan jika tidak Engkau hindarkan dari padaku tipu daya mereka, tentu aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentulah aku termasuk orang-orang yang bodoh." (QS. Yusuf (12) :
Sebaliknya, meskipun dunia dan seisinya berada di dalam genggaman kita, tetapi kita faqrul iman (miskin iman), maka sejatinya kita tidak memiliki apa-apa. Karena, kita tidak bisa memaknai dan menikmati kehidupan ini. Dunia yang luas tak bertepi ini terasa sempit. Dunia yang terang benderang ini terasa gelap gulita. Orang beriman sekalipun miskin harta, tetapi memiliki kekayaan jiwa (ghinan nafsi).
Oleh karena itu kita harus berjuang tanpa mengenal lelah, dengan tenaga, fikiran, potensi yang kita miliki untuk mencapai manisnya iman (halawatul iman). Betapapun tinggi gunung kita daki, lautan yang tidak bertepi kita arungi, semua untuk memperoleh kenikmatan spiritual (lazzatur ruhi), yang diserap dari iman itu. Karena, di tengah-tengah perjuangan itu Allah Swt akan menggantinya dengan dua surga. Surga di dunia dengan kehidupan yang bahagia (hayatun thayyibah) dan surga di akhirat, selamat dari siksa neraka.
Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan) di akhirat. Tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. Yang demikian itu adalah kemenangan yang besar (QS. Yunus (10) : 62-64).
Namun, bagaimanakah iman yang sebenarnya, aqidah salimah (steril dari kontaminasi kemusyrikian) merujuk referensi Islam itu?
Iman yang benar adalah keyakinan yang terhunjam di kedalaman hati, diucapkan dengan lisan, dan dibuktikan dengan seluruh anggota tubuh. Keyakinan bulat, tiada keraguan sedikit pun (al-yaqinu kulluhu). Dan mampu mempengaruhi orientasi kehidupan (ittijahul hayah). Iman tidak sekedar amal perbuatan, bukan pula sebatas pengetahuan tentang rukun Iman.
Iman bukan pula sekedar ucapan lisan seseorang yang mengaku bahwa dirinya orang beriman. Sebab, orang-orang munafik pun dengan lisannya menyatakan hal yang serupa, tetapi hatinya mengingkari statemennya sendiri. (QS. Al-Baqarah (2) : 8-9).
Iman pula tidak sebatas amal perbuatan an sich yang secara lahiriah merupakan ciri khusus perbuatan orang beriman. Sebab, orang-orang munafik pun tidak sedikit yang secara permukaan mengerjakan ibadah dan berbuat baik (fi’lul khoir), sedangkan hatinya kontradiksi dengan penampakan lahiriahnya. Apa yang dikerjakan tidak didasari kemurnian niat untuk mencari ridha Allah Swt (QS. An-Nisa (4) : 142). Iman juga bukan sekedar pengetahuan akan makna dan hakikat iman, tidak sedikit orang yang mendalami hakikat dan makna iman, tetapi mereka tetap saja ingkar (QS. An-Naml (27) : 14), (QS. Al-Baqarah (2) : 146).
Dengan demikian, iman membutuhkan penerimaan oleh akal hingga mencapai keyakinan yang benar-benar kuat, tidak lentur dengan perasaan bimbang. (QS. Al-Hujurat (49) : 15). Iman di samping menuntut adanya pengetahuan, pemahaman dan keyakinan yang kokoh, dia juga mensyaratkan adanya kepatuhan hati, sami’na wa ‘atha’na (kami dengar dan kami patuh), kesediaan dan kerelaan menjalankan perintah (instruksi) Allah Swt dan Rasul-Nya, serta ulil amri yang dipilih-Nya (QS. An-Nisa (4) : 65), (QS. An-Nur (24) : 51), (QS. Al-Ahzab (33) : 36).
Di samping pengetahuan dan penerimaan, iman sepatutnya membangkitkan semangat untuk beramal, berjuang dengan harta dan jiwa, sesuai dengan yang dituntut oleh iman itu sendiri dan kewajiban orang beriman (QS. Al-Anfal (8) : 2-4).
Dalam menyajikan ilustrasi tentang iman, Al-Quran selalu mengambil bentuk sebagai perilaku terpuji dan amal yang mendatangkan manfaat, yang merupakan garis pembeda antara orang-orang yang beriman dengan orang-orang kafir dan munafik (QS. Al-Mukminun (23) : 1-5).
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (QS. Al-Mukminun (23) : 1-5).
Iman dan Kekayaan
Orang beriman sadar bahwa apa yang dimilikinya hanya hak guna (pinjaman), bukan hak milik. Karena yang memilikinya adalah Allah Swt. Maka, dilandasi oleh keimanan ia ikhlas memberikan sesuatu, sekalipun pada saat akan mengeluarkan ada perasaan berat, tetapi keimanannnya itu mengantarkannya untuk rela memberi. Ia yakin dengan memberi, hakikatnya akan mendapatkan balasan yang lebih baik. Balasan itu tidak akan salah alamat, pasti akan mengenai dirinya dan orang-orang di sekitarnya. Justru infak yang paling tinggi nilainya adalah ketika akan dikeluarkan banyak sekali pertimbangannya, dan berat hati untuk memulainya.
Bahkan bersedia memberikan yang lebih banyak, melebihi dari yang diwajibkan, karena yakin bahwa apa yang diberikannya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah Swt. Itulah yang kekal abadi. Sedangkan apa yang di genggaman tangannya akan hilang, lenyap tanpa bekas. Apa yang kita berikan untuk kebaikan, itulah milik kita sebenarnya.
Sebagai contoh kita nukilkan di sini pengalaman ruhani seorang sahabat Rasulullah Saw bernama Ubay bin Ka’ab:
“Aku pernah diutus oleh Rasulullah Saw mengumpulkan zakat. Dalam menjalankan tugas ini, aku berjumpa dengan seorang laki-laki yang akan dipungut zakat hartanya. Setelah dikumpulkan semua ternaknya, maka menurut pendapatku dia hanya berkewajiban membayar bintu makhadh (unta yang sangat mudah). Aku katakan kepadanya: Berikanlah seekor bintu makhadh, karena hanya itu zakat yang diwajibkan kepadamu. Dia menjawab: Unta seusia itu belum mempunyai susu dan belum dapat dikendarai. Inilah seekor onta muda, besar dan gemuk. Ambillah ia !. Aku menjawab: Aku tidak akan mengambil apa yang tidak diperintahkan kepadaku. Kini Rasulullah Saw tidak jauh dari kita. Engkau bisa menemui beliau, mengutarakan apa yang telah kau utarakan kepadaku ini. Kalau Rasulullah Saw menyetujui, tentu aku pun menerimanya. Sebaliknya, jika beliau tidak sepakat, maka aku pun menolaknya. Lelaki itu berkata: Boleh. Lalu kami pergi bersama dengan membawa onta tersebut. Kami menjumpai Rasulullah Saw, lalu laki-laki itu berkata: Ya Rasulullah! Utusanmu telah datang kepadaku. Demi Allah, sebelum ini, baik Rasulullah Saw sendiri maupun utusannya belum pernah mengambil zakat dari hartaku. Lalu aku kumpulkan ternakku, hingga utusanmu berkata: Kewajibanmu hanya membayar bintu makhadh. Unta seperti itu belum mempunyai susu dan belum bisa dikendarai. Aku kemukakan kepadanya supaya dia mengambil seekor onta yang muda dan besar, tetapi dia tidak mau menerimanya. Dan inilah onta itu, kubawa kepadamu, ya Rasulullah, ambillah ia. Rasulullah Saw menjawab: Kewajibanmu hanya itu (bintu makhadh). Tetapi kalau engkau berbuat kebaikan dengan suka rela, niscaya Allah Swt akan memberi pahala kepadamu karenanya, dan kami pun menerimanya. Lelaki itu berkata: Inilah onta itu, ya Rasulullah! Telah kubawa kepadamu. Karena itu terimalah ia. Lalu Rasulullah Saw memerintahkan kepada utusannya itu untuk menerimanya dan mendoakan keberkahan hartanya.” [HR. Abu Daud].
Al-Hamdulilllah, setelah bersedekah dan didoakan oleh manusia pilihan (al-Musthofa) itu, hartanya menjadi barakah, bertambah kebaikannya, semakin berlimpah, baik secara kuantitas dan kualitas. Keluarganya semakin harmonis, anak dan istrinya semakin patuh. Dia terhindarkan dari berbagai penyakit yang selama ini diidapnya. Karena sedekah itu bisa menolak bala’ (Ash-Shadaqatu tadfa’ul bala’). Dia sering mendapatkan jalan keluar dari berbagai kesulitan yang ditemuinya. Bahkan, orang-orang terdekatnya semakin cinta, simpati, dan selalu membelanya. Hashshinuu amwalaku biz zakat (bentengilah harta kekayaanmu dengan zakat), meminjam istilah Umar bin Khathab.
Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah (QS. Al-Lail (92) : 5-7).
Apabila kita dalam kondisi papa, keluarkan harta yang paling kita senangi, niscaya Allah Swt akan menghilangkan kemiskinan kita itu. Apabila kita memiliki kecukupan, keluarkanlah infaq, niscaya Allah Swt akan menambah kekayaan kita. Apabila kita kaya, gemarlah berinfaq dengan tulus, supaya semakin kaya. Dan apabila kita sedang sakit, berinfaklah, Insya Allah sakit itu akan segera disembuhkan oleh-Nya. Sedekah adalah solusi yang jitu untuk mengatasi berbagai kerumitan kehidupan kita. Semoga kita bisa mengambil ‘ibrah (pelajaran), ‘ubur (jembatan menuju puncak sukses) dari kisah tadi.
Akrabilah Allah Swt di saat lapang, maka Ia akan mendatangimu ketika sempit (Hadits Qudsi). Wallahu a’lam bishshawab. [2009, Sholih Hasyim/www.hidayatullah.com]
Oleh: Sholih Hasyim*
Penulis adalah Kolumnis di hidayatullah.com
http://hidayatullah.com/kolom/tazkiyatun-nufus/10277-memberi-hakikatnya-mendapatkan.html
dakwatuna.com - Aku menyaksikan kaum wanita dihina dalam kubangan materialisme. Mereka tidak dianggap manusia. Mereka ditampilkan semata barang dagangan. Keindahan tubuhnya disejajarkan dengan komoditi yang diklankan. Secara fisik dan psokologis mereka diperas habis-habisan. Mereka dipaksa untuk semata melayani kepuasan biologis. Itulah akibatnya ketika manusia tidak punya iman. Rasa malu yang Allah bekalkan dibuang jauh-jauh. Akibatnya mereka melakukan apa saja tanpa merasa malu sedikitpun. Tidak ubahnya seperti binatang bahkan lebih parah lagi. Benar Allah befirman: Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai [QS. Al Araf 179].
Tidak bisa ditutupi bahwa kaum wanita yang lemah iman atau tidak punya iman telah banyak menjadi korban dalam putaran roda materilaisme. Kasus-kasus pelecehan seksual terhadap mereka adalah fakta yang tidak bisa dihindari. lebih menyedihkan lagi bahwa kehormatan yang Allah berikan kepadanya tidak dijaga lagi. Semua dianggap barang yang bisa diperjualbelikan. Semua dianggap mainan yang bisa disentuh siapa saja. Semua dianggap tontonan yang boleh dilihat semua orang. Aurat yang oleh Allah dihormati, ternyata diabaikan begtiu saja. Padahal dalam Al Qur’an Allah sangat menekankan pentingnya menutup aurat dengan dengan rapi, tanpa sedikitpun menampak lekuk-lekuk tubuh. Namun tuntunan itu tidak dindahkan. Perhatikan Allah berfirman: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung [QS. An Nur:31]
Apa sebenarnya yang mereka cari? Mencari uang dengan cara menjual kehormatannya? Mencari kepuasan nafsu dengan cara berzina? Supaya dibilang cantik dengan cara mempertontonkan auratnya? Berapa miliar sih dapatnya uang sampai harus memilih dirinya menjadi bahan bakar neraka? Apa arti semua kekayaan itu dibanding siksa neraka yang sangat pedih? Apa kesenangan yang didapatkan ketika kemudian harus menerima adzab Allah yang tak terhingga panasnya? Itulah rahasianya mengapa Allah swt. mengajarkan agar ruhani manusia dihidupkan dengan iman. Sebab tanpa iman manusia akan kering jiwanya dan akan meronta-ronta mengejar segala harapan yang serba materi. Akibatnya ia akan tersiksa, dengan meletakkan dirinya seperti dalam situasi perang tanpa akhir, mengejar keuntungan duniawi dengan segala cara. Tak perduli halal-haram, semua dilakukan, demi kesenangan sasaat.
Akibatnya lagi ia tidak akan pernah bahagia di dunia maupun di akhirat. Inilah kesengsaraan abadi. Sengsara di dunia dan sengsara selamanya di akhirat.
Na’udzu billahi min dzaalika. Semoga Allah melindungi kita semua dari cengkraman materlisme yang setiap saat menggerogoti iman dan menjauhkan dari Allah swt. Amiin.
http://www.dakwatuna.com/2008/wanita-dan-materialisme/
Assalamualaikum
Pak Ustad,
Saya pernah mendengar (entah sumbernya dari hadis atau Al-quran) bahwa shalat dua rakaat pada shalat fajar lebih utama /brharga daripada dunia dan seisinya.
Pertanyaannya adalah :
1. Apakah shalat Fajar itu?
2. Apakah itu shalat qobliyah (rowatib) sebelum subuh?
3. Atau shalat fajar itu ya sholat Shubuh?
4. Apa dalilnya? dan bagaimana asbabun nuzul atau furuj untuk dalil shalat fajar.
terima kasih
Wassalamualaikum
Ose
Ose
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ose yang dimuliakan Allah swt
Dari Aisyah berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Dua rakaat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
As Sindiy mengatakan bahwa makna dari “dua rakaat fajar” itu adalah shalat sunnah fajar. Cukup masyhur dengan nama ini (dua rakaat fajar) dan mengandung kemungkinan adanya kewajiban.
Sedangkan makna “Lebih baik dari dunia” yaitu lebih baik daripada diberikan seluruh dunia di jalan Allah swt atau keyakinan mereka bahwa isi dunia adalah kebaikan dan tidaklah seberat atom dari (kenikmatan) akherat bisa disamai dengan dunia dan seisinya. (Syarh Sunan an Nasai juz III hal 127)
Terdapat riwayat lainnya yang menegaskan keutamaan dan perlunya melaksanakan shalat sunnah fajar ini, diantaranya :
Hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa tidaklah Nabi saw sangat menjaga shalat-shalat nafilahnya daripada dua rakaat fajar.”
Sabda Nabi saw lainnya,”Barangsiapa yang tidak melaksanakan shalat dua rakaat fajar hingga terbit matahari maka laksanakanlah dua rakaat itu (saat terbit matahari, pen).” (HR. Baihaqi dengan sanad baik)
Dari Qais bin ‘Amr berkata,”Rasulullah saw keluar (dari rumah) saat iqomat shalat maka aku pun shalat shubuh bersamanya kemudian Nabi saw beranjak dan mendapatiku sedang melaksanakan shalat. Lalu beliau saw bersabda,”Sebentar wahai Qais. Apakah dua shalat sekaligus?!” Aku menjawab,”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku belum melaksanakan shalat dua rakaat fajar.” Beliau saw bersabda,”Kalau begitu tidak apa-apa.” (HR. Tirmidzi)
Dari Abu Hurairoh dari Rasulullah saw bersabda,”Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat fajar walaupun kalian dikejar kuda (musuh).” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Jadi dua rakaat fajar yang dimaksud itu adalah dua rakaat shalat sunnah qobliyah fajar atau sunnah qobliyah shubuh yang termasuk didalam dua belas rakaat shalat rawatib selain 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib dan 2 rakaat setelah isya.
Adapun dua rakaat fajar itu dilakukan sejak masuknya waktu fajar hingga dilaksanakannya shalat fajar (shubuh) yaitu antara adzan shubuh yang kedua—bagi masjid yang melaksanakan dua kali adzan shubuh—hingga iqomat.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
www.eramuslim.com

Jika Anda berjalan-jalan ke Pusat Grosir Ciliitan, mampirlah ke seberang Jalan Cililitan Besar. Hanya 100 m dari jalan utama, tepat di pusat berkumpulnya angkot menuju Halim, ada sederetan ruko di situ. Di sebelah pojok, ada sebuah salon muslimah, Madani, yang juga menjual berupa-rupa pakaian wanita. Pemiliknya adalah Nur, seorang muslimah yang jatuh bangun memulai bisnis. Yang menarik dari perjalanan sukses Nur adalah kenyataan bahwa dirinya yang tidak tamat SMP mampu mengelola bisnis hingga mampu hasilkan omset puluhan juta.
Dari Kuli Cuci Hingga TKI
Nur tak pernah menyangka jalan hidupnya seperti ini. Saat berusia 6 tahun, kedua orang tuanya wafat hanya berselang sepekan. Sejak itu, Nur kecil diangkat oleh keluarga Cina pengusaha pupuk Pusri. Meski dianggap sebagai pembantu, Nur bersyukur dapat mencicipi jenjang sekolah dasar hingga lulus. Setelah lulus SD, ia hanya sempat menikmati bangku sekolah menengah pertama selama tiga bulan untuk kemudian mengikuti angkatan Tenaga Kerja Indonesia. Selama enam tahun kemudian, Nur menjajaki pengalaman hidupnya sebagai buruh pabrik di Malaysia.
Sepulang dari Malaysia, Nur mengaku pernah menjadi petugas kebersihan di sebuah kantor pemerintahan bagian Imigrasi. Sebelum berangkat kerja, Nur mencuci pakaian dan menyetrika di perumahan dekat tempat tinggalnya. Dalam sebulan, ia mendapat upah Rp50 ribu untuk setiap rumah. Selang beberapa waktu, Nur menjajaki usaha untuk berjualan kue, baik kue basah maupun kering. Kue yang dibuatnya sendiri itu dijualnya keliling kampung dan ke pasar induk. Dari hasil jualan kue, Nur dapat menyisihkan uang sebesar Rp2,5 juta pada tahun 2004. Lalu, ia mencoba peruntungan lain dengan menggelar lapak di pasar gardu. Seluruh uangnya dibelanjakan barang dagangan berupa kerudung yang dibelinya di Tanah Abang.
Ada cerita menarik saat Nur memulai usaha tersebut. Berikut penuturannya. “Dengan modal itu, nekat beli terpal, kerudung murah harga Rp5 ribuan ke Tanah Abang. Nggak tahu tempat belanja grosir di mana, ikutin orang. Nggak tahu bahan, harga berapa, pasaran berapa. Nanya-nanya. Lama-lama belajar dari situ. Uang tadi dibelanjakan semua sama terpal. Langsung jualan, gimana supaya laku, obral-obral. Laris, alhamdulillah. Belanja satu kodi, abis, dibelanjain lagi dapat satu setengah kodi. Jadi, diputar terus ke dagangan,” ujar Nur bersemangat.
Sejak itu, Nur mengikuti berbagai pasar kaget yang diadakan di sekitar Jakarta Timur. Dari usahanya itu, ia sudah bisa mengumpulkan Rp2,5 juta untuk menyewa kios di pasar gardu selama setengah tahun. Meski hanya bermodal nekat dan banyak yang mencibir karena melihat dagangan Nur hanya sedikit dan dengan uang pas-pasan kok nekat menyewa kios. Namun, Nur tetap melenggang hingga pintu kesuksesan menghampirinya. “Pada suatu saat, memang sudah jalannya, aku beli baju stelan putih-putih, dipajang. Dari jalan memang bagus kelihatannya. Ada ibu-ibu rombongan pengajian dari TPI, Dzikir bersama Arifin Ilham. Ibu-ibu itu mau jalan-jalan lewat kampung, begitu lewat di depan kios, tertuju ke baju itu. Saya nggak punya stok, cuma satu itu. Tawar-menawar, ibu-ibu itu pesan 500 stel. Langsung gemetar. Itu jumlah yang besar. Lari ke wartel, telepon langganan. Menyanggupi dalam waktu seminggu, tapi dananya nggak ada. Beranikan diri ke si pemesan kalau nggak ada modal. Ibu itu memberikan DP, Rp500 ribu. Besok dilunasi. Itu kuasa Allah. Langsung lari ke Tanah Abang. Dapat untung Rp5 juta. Itu tahun 2005 pertengahan,” ungkap wanita berjilbab ini.
Begitulah, ibu itu kemudian menjadi langganan Nur dan mengenalkan Nur dengan pengusaha dari Malaysia dan Brunei. Usaha Nur semakin laris dan kebanjiran order, mulai dari mukena, gamis, kaos sablon, karpet, sampai souvenir. Nur mulai membesarkan usahanya dengan membeli kios di Pusat Grosir Cililitan. Saat itu, Nur juga sedang keranjingan perawatan di salon muslimah. Lama kelamaan, ia pun tertarik untuk terjun di bidang itu. Mulailah ia mempelajari bagaimana mengelola salon dan peralatan apa saja yang dibutuhkan. Atas kuasa Allah, Nur dapat membeli ruko di seberang PGC dan mendirikan salon muslimah 'Madani' di sana. Selain salon kecantikan dan perawatan untuk muslimah, di Madani juga tersedia pakaian muslimah dan asesorisnya.
Bagi Nur, kesuksesan yang dicapainya saat ini adalah buah dari kerja keras, keyakinan, dan kenekatannya dalam memulai usaha. Ia tak pernah melupakan saat ia sampai tidak makan karena barang dagangannya belum laku. Saat mengalami kepahitan itu, Nur selalu memohon kepada Allah swt, Sang Pemberi Rezeki, agar diberikan jalan. Selain itu, Nur juga rajin berpuasa Daud. Mungkin karena tawakkalnya kepada Allah swt, Nur pun diberi kemudahan hingga mencapai sukses seperti sekarang.
Masak juga merupakan hobi Nur. Tak heran, dalam waktu dekat, Nur berencana membuka restoran bebek goreng. Selain itu, ia juga memperluas usahanya dengan mendirikan satu lagi cabang salon muslimah di bilangan Jakarta Timur.
Keluarga, Naik Haji, dan Rezeki dari Allah
Apalagi yang diinginkan oleh Nur setelah mencapai sukses saat ini? Rupanya, ia dan suami berharap segera mendapat momongan. Awalnya, sang suami meminta Nur mengurangi aktivitasnya, namun, Nur selalu memberi masukan dan meyakinkan suaminya bahwa ia masih bisa menyeimbangkan perannya dalam rumah tangga. Sang suami pun menuruti keinginan Nur.
Selain momongan, Nur ingin segera menunaikan haji. Ia berharap dapat mengunjungi rumah Allah pada musim haji tahun depan. “Kalau plus, bisa berangkat sekarang. Tapi kalau plus, semua nikmat, saya ingin merasakan yang susah-susahnya, tantangan,” tutur Nur saat ditawari ONH plus.
Ya, dirinya yang suka tantangan justru tidak terlalu memusingkan persaingan bisnis. Baginya, semua sudah digariskan oleh Allah. “Meskipun kita nggak punya saingan, tapi jika Allah belum menghendaki memberi rizqi, itu nggak akan datang. Yang penting usahanya,” ujar wanita 32 tahun itu. Namun, Nur tetap rajin melakukan briefing setiap bulan bersama pegawainya yang saat ini berjumlah 27 orang. Nur selalu memberi masukan dan penyegaran bagaimana berkomunikasi dengan pelanggan dan jangan pernah menjelek-jelekkan produk dari pesaing. Mengenai strategi pemasaran, Nur pun tidak neko-neko. Ia memasang iklan di Yellow Pages dan Info Kramat Jati serta ingin merambat ke radio.
Nur yang sudah memiliki tujuh kios yang beromset Rp50 juta dalam sebulan ini merasa bangga karena melalui usahanya, ia dapat membuka lapangan kerja. Dengan demikian, ia merasa rezekinya semakin diperluas oleh Allah swt dan selalu diingatkan untuk bersyukur dan mengeluarkan sebagian rezeki bagi kaum dhuafa. (Ind)
http://eramuslim.com/berita/info-bisnis/mampu-mengelola-bisnis-meski-berpendidikan-rendah.htm

Dibandingkan dengan Festival Hari Pasaran (FHP) Dinar Dirham sebelumnya, pasar yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok bersama JAWARA dan WIN kali ini tampak sedikit berbeda.
Walikota Depok Membuka Pasar Terbuka Dinar DirhamKeterlibatan secara langsung MUI (Depok) telah memberikan arti penting bagi penghidupan kembali muamalat, di mana pasar-pasar yang terbuka bagi siapa pun dilaksanakan, dan koin dirham dan dinar diberlakukan sebagai alat tukar.
Lebih istimewa lagi, pasar yang dimulai tepat di awal Muharam 1431 H ini, secara resmi dibuka oleh Bpk Dr Ir Nurmahmudi Isma'il, Walikota Depok. Keterlibatan MUI (Depok) dan Walikota Depok Insya Allah merupakan pintu pembuka bagi dukungan "resmi" kepada dirham dan dinar, serta penghidupan kembali hari-hari pasaran di berbagai wilayah di Indonesia, dari berbagai pihak yang lebih luas di waktu mendatang. Bisa diharapkan kalau saja setiap walikota dan bupati menyediakan tempat-tempat terbuka dan umum di wilayahnya menjadi pasar-pasar umum, persoalan pengangguran dan kemiskinan di wilayah masing-masing akan ikut teratasi.
"Pemakaian kembali dinar dan dirham memberikan keunggulan karena nilainya stabil," kata Pak Walikota dalam sambutan pembukaannya, seraya mengutip kenyataan sejarah bahwa saat ini seekor kambing tetap dapat dibeli dengan uang satu dinar, sama dengan harga sejak zaman Rasulullah sallallahu alaihi wasalam.
Pak Nurmahmudi Isma'il bukan saja memberikan dukungannya dalam ucapan. Selepas peresmian pasar beliau juga membelanjakan uang dirham peraknya untuk membeli jajanan di pasar terbuka MUI (Depok) ini. Dengan koin satu dirham perak Pak Wali membeli keripik dan lempok durian.
"Ini sungguhan, ya," celetuk Pak Wali setengah bergurau mengomentari koin dirhamnya yang laku dibelanjakan.
Dalam dua hari pasar berlangsung telah terjadi transaksi yang tidak kecil, lebih dari 100 dirham perak dan 9.5 dinar emas, belum lagi yang dalam rupiah yang tak sempat dicatat panitia. Jadi, dalam pasar yang relatif sangat kecil tersebut telah ditransaksikan setara sekitar senilai Rp 17 juta. Barang-barang yang diperdagangkan hari itu termasuk buku-buku, herbal, pakaian, serta makanan dan minuman.
http://wakalanusantara.com/detilurl/Walikota.Depok.Belanjakan.Dirham/198

Sang anak tak henti-hentinya mengajak dia untuk mengerjakan shalat.
Anak adalah anugerah Allah yang tak terhingga. Ia bagaikan permata dalam sebuah keluarga. Menghadirkan kesenangan dan kebahagiaan di kala susah. Dan menjadi penghibur di saat sedih. Karena itu, tak lengkap bila kebahagiaan yang dirasakan tanpa kehadiran seorang anak dalam keluarganya.
Sebagai seorang anak, sudah semestinya untuk menaati segala yang diperintahkan kedua orang tuanya, selama perintah itu tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Lalu, bagaimana bila anak tak mau menuruti kehendak orang tuanya, sementara orang tuanya masih belum menjalankan kewajibannya sebagai seorang Muslim? Berdosakah ia (anak itu)?
Mungkin, pertanyaan itu layak diajukan pada dalang kondang, Ki Manteb Sudarsono (60). Bagaimana tidak, bila seharusnya seorang anak berkewajiban untuk taat dan menuruti perintah orang tuanya, ternyata sang anak justru melakukan perlawanan hingga melancarkan aksi mogok.
Dan ternyata, aksi mogok anaknya itu, membuat hati Ki Manteb 'Oye' Sudarsono luluh. Dan ia pun 'harus' menuruti kemauan sang anak. Ia takluk. Padahal, dalam keseharian, sang dalang yang pernah dijuluki sebagai dalang setan ini, terbiasa tegar dan teguh saat memainkan anak wayang adegan perang tanding dalam dunia pakeliran.
Dalang kondang yang piawai dalam bidang olah sabethingga dijuluki dalang setan ini tidak kuasa menghadapi gerilya si buah hati, hingga akhirnya memeluk Islam. Perjuangan panjang ditempuh si bungsu, Danang buah perkawinan dengan Srisuwarni (almarhumah). Ketika itu, si bocah baru duduk di kelas tiga sekolah dasar (SD). Namun, bocah berperawakan mungil itu mampu meluluhkan hati sang bapak yang berhati keras dan temperamental dalam bersikap.
Menurut Ki Manteb, saat itu ia tengah duduk termenung di teras rumah di Desa Doplang, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Cuaca gerah lantaran sengatan terik matahari persis di atas ubun-ubun. Ia melihat si anak, Danang, dan bocah sebayanya, tengah berjalan kaki di pematang sawah hendak menjalankan shalat Jumat.
''Wow iya, bocah semono mlaku telung kilometer turut galengan panas-panas neng desa tonggo mung arep shalat Jemuah, (Oh iya, anak segitu jalan kaki tiga kilometer di pematang sawah, panas-panas, ke desa tetangga hanya untuk melaksanakan shalat Jumat),'' batinnya.
Saat itu, keimanan Ki Manteb, masih campur aduk. Islam tidak, Hindu tidak, dan Kristen juga tidak. Melihat anaknya sedang menuju masjid, terenyuh juga hatinya yang keras bagai batu itu. Ia terketuk. Dalam hatinya, ia berkata, Seandainya di dekat rumahnya ada masjid, pasti anaknya tidak lari panas-panas di pematang sawah sambil menggamit kain sarung kalau hanya untuk melaksanakan shalat Jumat.
Menjelang pelaksanaan shalat Jumat, Ki Manteb menghampiri si anak. Ia menyarankan, agar anaknya naik mobil diantar sopir menuju masjid, biar tidak kepanasan. Tak dinyana, sarannya itu ditampik sang anak. Anaknya bersikap acuh. dan mengatakan sesuatu yang sangat menusuk hatinya. ''Mending jalan. Biar jauh jaraknya ke masjid, pasti pahalanya banyak. Saya mau naik mobil, asal bapak juga ikut shalat,'' tegas Danang.
Pernyataan anaknya itu, benar-benar membuatnya harus berpikir keras. Namun, tak sempat ia memberikan jawaban, sang anak sudah pergi. Tinggal dia sendiri sambil termenung. Ia membayangkan sikap anaknya yang atos (keras) seperti sikapnya selama ini. Ia merasa berat melaksanakan shalat. Jangankan shalat Jumat, shalat lima waktu lainnya pun sering ia tinggalkan.
Namun, sikap anaknya yang keras dan mengatakan hanya akan mau naik mobil kalau dia juga shalat, terus membayanginya. Ia lalu berencana untuk membangun masjid di dekat rumahnya. Tak berapa lama kemudian, rencananya itu ia wujudkan dengan membangun masjid. Apalagi, ketika itu kariernya sebagai dalang, juga makin naik pamor. Dan dalam tempo delapan bulan, berdirilah sebuah masjid. Persis di depan rumahnya.
Namun, ketika masjid sudah berdiri, bukannya tambah senang, sebaliknya ia merasa hatinya tambah gundah. Sebab, ia tidak pernah datang ke masjid. Apalagi melakukan shalat di dalamnya. Hampir setiap hari, Ki Manteb jadi bahan ejekan dan olok-olokan rekan seprofesinya. Saban pentas wayang kulit sebulan sekali, Selasa Legen memperingati hari kelahirannya di rumahnya, ia mesti kena sindir. Setiap dalang yang pentas mengkritik. ''Lha iya, sudah bangun masjid megahnya seperti ini, kok belum shalat juga,'' sindir para dalang itu.
Begitu juga dengan sikap Danang. Si kecil ini tak bosan-bosan mengajaknya untuk mendirikan shalat. Bahkan, si bocah yang baru kelas tiga SD itu, meminta bantuan Ki Anom Suroto salah seorang dalang senior agar membujuk bapaknya untuk shalat.
''Pakde, mbok bapak diajak shalat. Wong sudah membangun masjid, kok belum shalat juga,'' rayu Danang pada Ki Anom. Dan, dalang kondang asal Solo itu pun terenyuh dengan permintaan Danang. Ia membujuk Ki Manteb untuk mendirikan shalat.
Keras bagai batu
Berbagai bujukan dan rayuan, baik dari anaknya maupun rekan sesama dalang, tak menggoyahkan hati Ki Manteb untuk mengerjakan shalat. Ia malah makin kukuh pada keyakinannya. Islam tanpa harus shalat. Hatinya mengeras bagai batu karang. Tak runtuh oleh deburan ombak yang keras.
Namun, upaya Danang tak berhenti sampai di situ. Sikap keras ayahnya, ia lawan dengan keras pula. Mogok. Danang emoh pulang dan tinggal di rumah. Ia lebih memilih masjid sebagai sarana untuk mengubah sikap ayahnya.
Hari-harinya dihabiskan di masjid. Berangkat sekolah dari masjid. Pulang sekolah juga ke masjid. Tidak mau pulang ke rumah. Tidur juga di masjid. Kalau tidak dikirim ransum (makanan--red) dari rumah, juga tidak mau makan.
Ibundanya, Srisuwarni, yang mengalah. Setiap hari, sang bunda mengirim bekal makan ke masjid untuk anak tercinta. Melihat hal ini, emosi dalang pengagum sosok Buto Cakil dan 'Ketek' Anoman ini, makin tak keruan. Ia dongkol campur jengkel. Ki Manteb menganggap anak ragil (bungsu), sudah tidak bisa diatur. Batinnya muntab. ''Dasar anak kurang ajar, berani mengatur orang tua,'' batin Ki Manteb.
Hari demi hari, bulan demi bulan, hingga bertahun-tahun, perang urat syaraf antara anak dan bapak ini, tak berhenti juga. Belum ada gencatan senjata atau kata damai di antara keduanya. Perang terus berlanjut, hingga tiga tahun lamanya.
Selama itu pula, Ki Manteb dan anaknya neng-nengan (diam, tak bertegur sapa) dengan anaknya, Danang. Tidak ada komunikasi ini sejak Danang duduk di kelas tiga hingga kelas enam SD. ''Anak itu saya biarkan selama tiga tahun, dari 1992 sampai 1995,'' ungkap Ki Manteb.
Namun, hidayah Allah SWT, akhirnya mampu membuka hati Ki Manteb yang keras bagai batu itu menjadi lembut. Ketika itu, Desember 1992, istrinya, Srisuwarni, dan kedua anaknya (Danang dan Gatot) hendak melaksanakan umrah. Mereka bertiga, hendak pamit ke Tanah Suci.
Dari sini, mulai muncul kesadaran Ki Manteb. ''Saya ini bekerja cari duit, ya untuk anak istri. Masak, anak istri di Makkah, saya ongkang-ongkang sendirian di rumah,'' ujarnya. '' Keglelengan (kesombongan) saya saat karier menanjak, duit banyak, saat itu runtuh perlahan-lahan. Ini semua karena terpengaruh anak-istri. Maka, saya memutuskan, saya harus ikut umrah juga,'' lanjutnya. Ia mengaku kalah dengan sikap anaknya.
Karena itu, sebelum berangkat umrah, Ki Manteb mengikrarkan diri mengucap dua kalimat syahadat di masjid yang dibangunnya. Kalangan seniman, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama diundang. Termasuk Bupati Karanganyar saat itu, Sudarmaji. Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, KH Muhammad Amir SH, yang menuntunnya mengucapkan dua kalimat syahadat.
Semua agama
Awalnya, Ki Manteb mengaku, tak begitu yakin dengan semua agama yang ada. Baginya, agama apa pun, sama saja. Karena itu pula, ia pernah mengikuti semua agama dan aliran kepercayaan. Pernah menjadi penganut agama Hindu, Budha, Kristen, Katolik, maupun beragam aliran kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa (YME). Berpindah-pindah agama hal yang biasa. Dan, selalu berakhir dengan ketidakyakinan dan ketenteraman. Menurut Ki Manteb, kala itu, semua agama itu baik. Semua itu tergantung pada manusia yang menjadi penganutnya.
Namun, setelah memahami dan mendalami serta merasakan betapa kuatnya keyakinan sang anak terhadap agama Islam, ia pun merasa lebih tenteram saat menjadi seorang Muslim. ''Hati ini teduh, damai, dan pasrah pada Tuhan,'' terangnya.
Maka, pada 1996, bersama keluarganya, Ki Manteb menunaikan ibadah haji. Sebelum berangkat, ia sempat mengisi pentas wayang kulit di Hari Ulang Tahun (HUT) Taman Mini Indonesia Indah (TMII) atas permintaan Pak Harto dan Ibu Tien. Ketika itu, Pak Harto mendoakannya agar menjadi haji yang mabrur. Dan saat tengah menunaikan ibadah haji, ia menerima kabar bahwa Ibu Tien Soeharto meninggal dunia.
Seusai melaksanakan rukun Islam yang kelima, ia pun menyandang predikat haji. Nama itu, ternyata menambah beban baginya. Sebab, sepulang dari haji itu, berbagai olok-olokan kembali dialaminya dari sesama dalang. Ada yang menyebutnya sebagai kaji abangan, kaji kejawen, kaji merah, kaji campur bawur, kaji etok-etokan, dan sebagainya. Namun, semua itu ia abaikan. Ia yakin, yang mengolok-olok itu belum tentu lebih baih baik dari yang diolok-olok. ''Malah sudo (berkurang) dosanya,'' katanya.
Pasrah dan Tawakkal Pada Allah
Sejak menjadi Muslim, Ki Manteb Sudarsono merasakan sebuah keajaiban dalam dirinya. Ia merasa semakin pasrah dan tawakkal kepada Allah. Dahulunya, kata Ki Manteb, hidupnya serba kemrungsung (tergesa-gesa). ''Kalau lagi sepi job (kerja), saya bingung, gelisah. Nanti makan dari mana, ya. Namun, sekarang lebih semeleh (berserah diri). Ada job atau tidak, biasa saja. Semua rezeki, Allah yang mengatur,'' terangnya.
Dan, benar saja. Semua dijalani mengalir seperti air. Falsafah Jawa, Urip iku sakdermo nglakoni (Hidup itu hanya sekadar menjalankan), terasa tepat untuknya. Kalau lagi sepi job, justru ia manfaatkan untuk beribadah. Dan kalau lagi ramai tanggapan (permintaan), ia senantiasa ingat Allah. ''Sekarang lebih gampang bersyukur. Selalu bersikap pasrah dan berserah diri kepada yang kuasa. Hidup ini dinikmati serba tenteram dan damai selalu,'' ujarnya.
Ki Manteb menyatakan, seorang dalang memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam upaya sosialisasi, penerangan, dan mengajak masyarakat pada kebaikan. Karena itu, dibutuhkan wawasan dan pengetahuan keagamaan untuk mengajak orang. ''Dalang mesti mampu menyampaikan pesan amar ma'ruf nahi munkar dalam dunia pekeliran,'' ujarnya. Edy Setiyoko/sya/taq
http://www.republika.co.id/berita/97402/Ki_Manteb_Soedarsono_Hidayah_Lewat_Sang_Buah_Hati
Mudharabah, sebagaimana juga jenis pengelolaan usaha lainnya, memiliki tiga rukun.
Pertama: Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib)
Kedua: Objek transaksi kerjasama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
Ketiga: Pelafalan perjanjian
Sedangkan Imam Asy-Syarbini di dalam Syarh Al-Minhaj menjelaskan, bahwa rukun mudharabah ada lima, yaitu: Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi [1]. Ini semua ditinjau dari perinciannya, dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun diatas.
RUKUN PERTAMA: ADANYA DUA PELAKU ATAU LEBIH
Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Pada rukun pertama ini, keduanya disyaratkan memiliki kompetensi (jaiz al-tasharruf), dalam pengertian, mereka berdua baligh, berakal, rasyid (normal) dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya. [2]
Sebagian ulama mensyaratkan, keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim. Sebab, seorang muslim tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram. [3] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya, dengan syarat harus terbukti adanya pematauan terhadap pengelolaan modal dari pihak muslim, sehingga terbebas dari praktek riba dan haram. [4]
[A]. Modal
Ada empat syarat modal yang harus dipenuhi.
1. Modal harus berupa alat tukar atau satuan mata uang (al-naqd). Dasarnya adalah Ijma’. [5] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rajih. [6]
2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui. [7]
3. Modal diserahkan harus tertentu
4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola, dan pengelola menerimanya langsung, dan dapat beraktivitas dengannya. [8]
Jadi dalam mudharabah, modal yang diserahkan, disyaratkan harus diketahui. Dan penyerahan jumlah modal kepada mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar, seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang, kecuali bila nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai mata uang ketika terjadi akan (transaksi), sehingga nilai barang tersebut menjadi modal mudharabah.
Contohnya, seorang memiliki sebuah mobil yang akan diserhak kepada mudharib (pengelola modal). Ketika akad kerja sama tersebut disepakati, maka mobil tersebut wajib ditentukan nilai mata uang saat itu, misalnya disepakati Rp 80.000.000, maka modal mudharabah tersebut adalah Rp 80.000.000.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat, karena untuk menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya, seiring berjalannya waktu, sehingga dapat menimbulkan ketidak jelasan dalam pembagian keuntungan.
[B]. Jenis Usaha
Jenis usaha disini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya. Misalnya, harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [9]
3. Asal dari usaha dalam mudharabah adalah di bidang perniagaan dan yang terkait dengannya, serta tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya. [10]
4. Pembatasan waktu penanaman modal. Menurut pendapat madzhab Hambaliyah, dalam kerja sama penanaman modal ini, dipebolehkan membatasi waktu usaha, [11] dengan dasar diqiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi lainnya. [12]
[C]. Keuntungan
Setiap usaha yang dilakukan adalah untuk mendapatkan keuntungan. Demikian juga dengan mudharabah. Namun dalam mudharabah pendapatan keuntungan itu disyaratkan dengan empat syarat.
1. Keuntungan, khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama, ayitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya sebagian keuntungan disyaratkan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan “Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 keuntungan untukku dan 1/3 lagi untuk isteriku atau orang lain”, maka tidak sah, kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiradh bersama dua orang. [13] Seandainya dikatakan “Seapruh keuntungan untukku dan sepruhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk isteriku”, maka ini sah, karena ini akad janji hadiah kepada isteri. [14]
2. Pembagian keuntungan untuk berdua, tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan : “Saya bekerja sama mudharabah denganmu, dengan keuntungan sepenuhnya untukmu”, maka yang demikian ini menurut madzhab Syafi’i tidak sah. [15]
3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.
4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi sebagaimana telah ditentukan prosentasenya, seperti : setengah, sepertiga atau seperempat. [16] Apabila ditentukan nilainya, contohnya jika dikatakan, “Kita bekerja sama mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta, dan sisanya untukku”, maka akad mudharabah demikian ini tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas prosentasenya, seperti “Sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku”.
Adapun Dalam Pembagian Keuntungan Perlu Sekali Melihat Hal-Hal Berikut:
[1]. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal. [17]
Ibnu Qudamah di dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua. Lalu dijelaskan dengan pernyataan, maksudnya, dalam seluruh jenis sayrikah. Hal itu tidak terdapat perselisihan dalam mudharabah murni”.
Ibnu Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat, bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½, atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk prosentase”. [18]
[2]. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungannya. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut, maka pengelola mendapatkan gaji yang umum, dan seluruh keuntungan merupakan milik pemilik modal (investor). [18]
Ibnu Qudamah menyatakan: “Di antara syarat sah mudharabah adalah, penentuan bagian (bagian) pengelola modal, karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan “ambil harta ini secara mudharabah” dan ketika akan tidak disebutkan bagian untuk pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal. Demikian pula kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Adapun pengelola modal, ia mendapatkan gaji sebagaimana umumnya. Inilah pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashab Ar-Ra’yi (Hanafiyah)”. [20]. Ibnu Qudamah merajihkan pendapat ini.
[3]. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna.
Berarti, tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal. Apabila ada kerugian dan keuntungan, maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungan dalam satu kali, atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya. Atau yang satu dalam satu perjalnan niaga, dan yang lainnya dari perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah, kelebihan dari modal. Dan yang tidak ada kelebihannya, maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini. [21]
[4]. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan, kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat. [22]
Ibnu Qudamah menyatakan: “Jika dalam mudharabah tampak adanya keuntungan, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Dalam masalah ini, kami tidak menemukan adanya perbedaan di antara para ulama”.
Tidak Dapat Melakukannya Karena Tiga Hal:
[a]. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak adanya kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut, sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan.
[b]. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
[c]. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.
Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan karena hak tersebut milik mereka berdua. [23]
[5]. Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir atas usaha tersebut.
Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan bersifat tidak tetap, sebelum berakhirnya pernjanjian dan sebelum seluruh usaha bersama tersebut dihitung. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi di kemudian, sebelum dilakukan perhitungan akhir.
Perhitungan Akhir Untuk Menetapkan Hak Kepemilikan Keuntungan, Aplikasinya Bisa Dua Macam.
[a]. Perhitungannya di akhir usaha. Dengan cara ini, pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.
[b]. Finish Cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara asset yang dimilikinya dituangkan terlebih dahulu, lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif. Apabila pemilik modal mau, maka dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu. [24]
RUKUN KETIGA: PELAFALAN PERJANJIAN (SHIGHAH TRANSAKSI)
Shighah adalah, ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi mudharabah atau syarikah dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya. [25]
Demikian rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kerja sama mudharabah, yang semestinya dipahami secara bersama oleh masing-masing pihak. Sehingga terbangunlah mua’amalah yang shahih dan terhindar dari sifat merugikan pihak lain. Wallahu a’lam
__________
Foote Note
[1]. Lihat Takmilah al-Majmu Syarhu al-Muhadzab Imam an-Nawawi, oleh Muhammad Najib Al-Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu Syarhu al-Muhadzab (15/148).
[2]. Al-Fiqh Al-Muyassar, Bagian Fiqih Mu’amalah karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar. Prof Dr Abdullah bin Muhammad al-Muthliq dan Dr Muhammad bin Ibrahim Alimusaa, Cetakan Pertama, Th 1425H, hal. 169
[3]. Lihat al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nadzariyat wa Tathbiq, karya Prof Dr Abdullah bin Muhammad ath-Thayar., Cetakan Kedua, Th 1414H, Muassasah al-Jurais, Riyadh, KSA, hal. 123
[4]. Lihat kitab Ma’la Yasa’u at_tajir Jahluhu, karya Prof.Dr Abdullah al-Mushlih dan Prof.Dr Shalah ash-Shawi. Telah diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia, oleh Abu Umar Basyir, dengan judul Fiqih Ekonomi Islam, Penerbit Darul Haq, Jakarta, Hal. 173
[5]. Lihat Maratib al-Ijma, karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, Penerbit Dar al-Kutub al-Ilmiyah. Beirut, hal.92 dan Takmilah al-Majmu, op, cit (15/143)
[6]. Pendapat inilah yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam asy-Syarhu al-Mumti, op.cit (4/258)
[7]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit hal.123 dan Takmilah al-Majmu op.cit (15/144)
[8]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/145)
[9]. Ibid (15/146-147)
[10]. Lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit. hal.176
[11]. Al-Mughni, karya Ibnu Qudamah, tahqiq Abdullah bin Abdul Muhsin at-turki, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajr, (7/177)
[12]. Fikih Ekonomi Keuangan Islam, op. cit.177
[13]. Lihat Juga al-mughni, op.cit (7/144)
[14]. Takmilah al-Majmu, op.cit. (15/160)
[15]. Inid (15/159)
[16]. Lihat Maratib al-Ijma, op.cit.hal.92, asy-Syarhu al-Mumti, op.cit. (4/259) dan Takmilah al-Majmu.op.cit. (15/159-160).
[17]. Masalah kerugian lihat artikel “Membagi Kerugian Dalam Mudharabah”.
[18]. Al-Mughni, op.cit. (7/138)
[19]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit.hal.123
[20]. Al-Mughni, op.cit. (7/140)
[21]. Ibid (7/165)
[22]. Al-Bunuk al-Islamiyah, op.cit. 123
[23]. Al-Mughni, op.cit. (7/172)
[24]. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, op.cit, hal. 181-182
[25]. Al-Fiqh Al-Muyassar, op.cit, hal. 169
***
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/758-rukun-mudharabah.html
Pertanyaan
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
ustad,nabi bersabda."bararangsiapa menyerupai suatu kaum,maka dia akan menjadi bagian dari kaum itu"(mohon dibetulkan kalo salah).
1.apa yg dimaksud dg tasyabuh?apa memakai jas,topi natal termasuk tasyabuh?
2.apa orang yg menyerupai orang kafir otomatis jadi kafir menurut hadis diatas?mohon penjelasan.trima kasih
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
tyo
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang dikatakan sebagai 'menyerupai orang kafir' tentu tidak asal serupa. Tidak mentang-mentang ada sedikit kemiripan pada hal tertentu, lantas seorang muslim tiba-tiba dianggap jadi kafir.
Kita ambil perumpamaan sederhana. Orang non muslim di negeri kita ini makan nasi. Dan umat Islam di Indonesia juga makan nasi. Tentu tidak bisa dikatakan bahwa umat Islam telah salah karena telah menyerupai tindakan orang kafir, yaitu makan nasi. Masak sih hanya gara-gara memakan makanan yang sama dengan makanan yang kebetulan dimakan orang kafir, seorang muslim harus divonis menjadi kafir juga.
Kita ambil contoh lain. Kebanyakan orang Jepang bukan muslim. Kalau orang Jepang makan shushi, makanan yang sudah jadi ciri khas mereka, lalu ada umat Islam makan shushi juga, tentu tidak bisa dikatakan orang Islam itu sudah kafir, gara-gara makan meniru orang Jepang yang kafir. Walau pun umumnya orang Jepang bukan pemeluk agama Islam, namun shushi tidak bisa diidentikkan dengan makanan orang kafir.
Jadi ada wilayah yang merupakan batas teritori dari kekafiran, dimana suatu tindakan atau sikap memang hanya dimiliki oleh orang kafir itu secara unik. Tindakan itu bukan merupakan tindakan yang menjadi milik publik, namun orang kafir ikut share melakukannya.
Jas : Pakaian Khas Orang Kafir?
Sebenarnya jas yang umum dipakai laki-laki baik untuk pesta atau peremuan resmi, bukan pakaian khas agama tertentu. Sehingga tidak tepat kalau dikatakan bahwa jas adalah pakaian orang kafir. Yang sesungguhnya, jas adalah pakaian yang asalnya khas dikenakan oleh orang-orang di Eropa.
Tapi kalau jas merah yang dikenakan oleh Sinterklas, meski asalnya hanya model iklan Cocacola, namun sudah lazim dianggap bagian dari khas atribut natal. Maka saya memandang seorang muslim tidak dibenarkan mengenakannya, kalau dia tahu duduk masalahnya.
Topi Natal
Namanya saja sudah 'topi natal'. Kalau disebut kata itu, yang terbetik di benak kita adalah atribut yang dikenakan dalam suasana natal. Walau pun mungkin tidak ada hubungan sama sekali antara kelahiran Isa alaihissalam dengan topi natal, namun karena topi itu sudah identik dengan perayaan dan suasana natal, maka secara umum bisa kita katakan bahwa topi natal itu memang khas busana atau atribut agama Kristiani.
Dalam pandangan saya, seorang muslim tidak dibenarkan secara sadar dan sengaja mengenakan topi natal. Karena termasuk tindakan tasyabbuh bil kuffar, atau menyerupai ciri khas agama tertentu, yaitu Kristen.
Sayangnya, sering kali sebuah perusahaan mengharuskan sebagain karyawannya mengenakan topi khas agama Kristen ini, meskipun para direksinya tahu bahwa para karyawan itu beragama Islam.
Saya sangat menyayangkan hal ini. Meski tidak ada kaitannya dengan aqidah dan kepercayaan, tetapi sulit dipungkiri bahwa topi natal itu memang khas atribut agama Kristen. Dan buat seorang muslim, haram hukumnya menyerupai atribut khas agama lain.
Lambang Salib
Dalam pandangan saya, tindakan lain yang juga khas dimilik oleh umat Kristiani misalnya memakai lambang salib, baik sebagai hiasan rumah maupun kalung yang dikenakan di leher. Mereka juga terbiasa menghias rumah dengan pohon natal. Kalau ada umat Islam yang secara sadar dan sengaja mengenakan kalung salib khas umat Kristiani, maka tindakan ini dilarang serta haram dikerjakan. Karena lambang salib itu memang khas identitas umat Kristiani.
Palang Merah
Tapi ketika sebuah lambang tertentu tidak terlalu kentara, misalnya lambang milik Palang Merah Indonesia (PMI). Kalau kita mau usut sampai ke asal sejarahnya, banyak para ahli yang menyatakan bahwa lambang palang merah itu berasal dari kayu salib. Konon pasukan Kristen dalam perang salib diperkuat dengan barisan dokter dan perawat yang memakai lambang salib di baju mereka.
Tetapi lambang ini kemudian mengalami generalisasi, sehingga kesan salibnya mulai pudar, walau masih tetap sulit ditepis. Saya memandang ketika ada seorang muslim menjadi anggota PMI, dan kebetulan seragamnya berlambang mirip salib, dia tidak dalam keadaan sengaja dan sadar mengenakan atribut khas umat Kristiani.
Meski kalau boleh usul, sebaiknya PMI yang nota bene punya banyak anggota yang beragama Islam, sebaiknya melakukan koreksi atas lambangnya, lantaran asal muasalnya memang dari syiar umat Kristiani.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
www.warnaislam.com
Ustadz Abu Deedat Syihab, Pakar Kristologi
Sebagai salah satu inisiator yang membidani lahirnya FAKTA (Forum Anti Gerakan Pemurtadan), Ustadz Abu Deedat Syihab otomatis tercatat sebagai pengagas lembaga anti pemurtadan dan kristenisasi yang pertama kali berdiri di Indonesia. Karena secara formal, memang FAKTA yang pertama kali berdiri di negeri ini, pada tahun 1998. Meski begitu, Ustadz Abu Deedat, tak pernah melupakan akar sejarah gerakan anti pemurtadan dan kristenisasi di negeri ini.
Menurutnya, jauh sebelum FAKTA berdiri, kawan-kawan di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Muhammadiyah sudah bergerak melakukan dakwah khusus membentengi akidah umat dan melawan misi kristenisasi di berbagai daerah. ”Karenanya, jika ditelusuri, dai atau ustadz yang konsen berdakwah membentengi akidah umat dari serbuan misi kristenisasi dan memiliki kemampuan sebagai kristolog, sebagian besar berasal dari DDII dan Muhammadiyah,” terangnya.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir ini, kiprah lembaga-lembaga anti pemurtadan yang kian menjamur jumlahnya terasa makin menurun. Sementara gerakan kristenisasi dan pemurtadan terus berkreasi mengembangkan metoda dan caranya. Terlebih menjelang akhir Desember, yang bertepatan dengan Natal dan Tahu Baru, para misionaris solah-olah menemukan momen paling tepat untuk unjuk kekuatan.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Wartawan Sabili Dwi Hardianto dan Eman Mulyatman, serta Fotografer Arief Kamaludin mendiskusikannya dengan dai yang juga dimemegang amanah sebagai Wakil Ketua Dakwah Khusus MUI Pusat ini. Diskusi berlangsung di Ruang Pertemuan Graha Sabili, Jakarta, Selasa (15/12/2009). Berikut petikannya:
Sebagai pionir, bagaimana FAKTA mengembangkan organisasi?
Dari awal saya menginginkan agar di semua daerah di negeri ini memiliki lembaga yang konsen menghadapi pemurtadan dan kristenisasi, tapi tidak harus menggunakan nama FAKTA. Karena pemurtadan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Makanya, sampai sekarang FAKTA tidak memiliki cabang di daerah-daerah. Orientasi kami bukan seperti itu, tapi yang penting di semua daerah ada lembaga anti pemurtadan dan kristenisasi yang siap melakukan koordinasi bersama FAKTA, ormas Islam dan MUI.
Meski saya melakukan banyak pelatihan dai dan kristologi di berbagai daerah, yang disusul dengan membentuk lembaga anti pemurtadan, saya tidak memaksakan pada mereka agar menggunakan nama FAKTA. Semuanya saya serahkan pada daerah untuk membentuk sendiri, dengan sistem dan nama sendiri. Yang penting, ketika ada kasus, lembaga ini harus siap berkordinasi dengan FAKTA, ormas Islam dan MUI.
Jadi secara nasional terkoordinasi?
Yang berada dalam binaan FAKTA sampai sekarang masih terkoordinasi dengan baik. Beberapa lembaga yang berada dalam koordinasi FAKTA, Muhammadiyah, DDII, dan MUI antara lain: Forbumi (Balikpapan), Forsab (Forum Bersama) di Purwokerto dan Banyumas, Fakad (Samarinda), Garis (Cianjur dan Sukabumi), Agap (Bandung dan sekitarnya), FKPM Bitung (Sulawesi Utara), di Sumatera Barat juga ada beberapa lembaga, dan lainnya. Hampir semuanya, terbentuk setelah melakukan pelatihan bersama FAKTA, tapi kami tidak memaksakan untuk menggunakan nama FAKTA.
Di daerah lain memang ada sebagian yang menggunakan nama FAKTA seperti di Palembang, Batam, Lampung, dan Malang. Sebenarnya, yang di Palembang pun awalnya namanya bukan FAKTA tapi GERAM. Baru belakangan ini mereka menggunakan nama FAKTA. Anggota GERAM cukup beragam, bahkan banyak juga yang PNS, dosen PTN dan swasta di sana. Bagi saya, yang penting bukan nama, tapi kinerja dan kekuatan jaringan. Kekuatan utama Nasrani adalah jaringan, sedangkan kita jaringannya lemah. Makanya, saya berkomitmen membangun jaringan di seluruh Indonesia yang bersifat otonom.

Bisa dicontohkan efektifnya kekuatan jaringan?
Ketika ada kasus Bandung Festival, kita kirim orang bekerjasama dengan rekan-rekan dari AGAP untuk investigasi. Kami pun menemukan data-data kristenisasi. Ketika peristiwa yang sama terjadi di Balikpapan (Balikpapan Festival), ternyata teman-teman di sana tak mampu membatalkan acara ini, karena izinnya dari Mabes Polri. Maka saya kontak almarhum Husein Umar (Ketua DDII) agar menghubungi Ahmad Soemargono yang saat itu menjadi anggota DPR-RI. Selanjutnya, Bang Gogon (panggilan Ahmad Soemargono, red) yang menelepon Mabes Polri. Cuma dalam 30 menit acara itu langsung dibatalkan izinnya oleh Mabes Polri, padahal saat itu, ketegangan di Balikpapan sangat tinggi. Jika acaranya dibatalkan, penyelenggara mengancam akan menjadikan Balikpapan sebagaimana kerusuhan Sampit. MUI Balikpapan pun angkat tangan.
Sebagai bukti, bahwa Balikpapan Festival adalah acara kristenisasi saya kirimkan data-data dan VCD acara Bandung Festival yang sama-sama diselenggarakan oleh Pendeta Peter Young Rane ke Balikpapan melalui kargo pesawat. Ongkos kirimnya sekitar Rp 150.000. Saya seumur hidup belum pernah membawa mobil sendiri ke bandara, tapi saat itu saya nekad, subuh-subuh berangkat, nyetir mobil tua sendiri, biar pagi-pagi VCD dan data-data itu sudah sampai di Balikpapan. Pulang dari bandara, saya bermaksud mengisi pengajian di Pasar Minggu. Masih di Tol Dalam Kota, saya ingin buang air kecil. Lalu mobil saya arahkan keluar tol di Pancoran dan mampir ke Kampus STEKPI Kalibata. Begitu di parkir dan saya keluar dari mobil, mobil saya langsung meledak, rupanya radiatornya pecah.
Kabarnya MUI membentuk Komite Dakwah Khusus (KDK) untuk menangani kristenisasi, pemurtadan dan aliran sesat. Bagaimana pembentuannya?
Awalnya, MUI kedatangan tamu, yakni Ketua MPU Aceh, pertengahan 2005. Beliau menceritakan kasus pemurtadan pasca tsunami di Aceh yang menimpa anak-anak korban tsunami. Anak-anak Aceh banyak yang dibawa ke luar Aceh. Melihat banyaknya laporan sejenis, MUI pun menganggap penting hadirnya lembaga khusus yang menangani masalah pemurtadan di Indonesia. Maka, pada awal 2006, MUI membentuk Komite Nasional Penanggulangan Bahaya Pemurtadan (Komnas PBP). Tapi setelah berjalan beberapa bulan sambil mencermati situasi dan kondisi bangsa, akhirnya Komnas PBP ini diganti namanya menjadi Komite Dakwah Khusus (KDK) MUI.
Di dalam MUI, KDK yang dilahirkan dari rahim Komisi Dakwah ini berbentuk semi otonom, tapi tidak seperti LP-POM MUI yang sudah full otonom. Artinya, KDK berdiri sendiri tidak berada di bawah satu komisi tapi tetap berada dalam koordinasi Komisi Dakwah, Komisi Ukhuwah, dan Komisi Pengkajian MUI. Kenapa Komisi Pengkajian dimasukkan? Karena KDK tidak hanya menangani masalah pemurtadan dan kristenisasi tapi juga menangani masalah aliran sesat.
Kedudukan KDK dengan lembaga anti pemurtadan yang sudah ada?
KDK berfungsi mengkoordinasikan semua kekuatan umat Islam seperti ormas, lembaga anti pemurtadan dan aliran sesat di seluruh Indonesia. Karenanya, KDK berusaha menyatukan program dan geraknnya dalam satu visi dan misi bersama. Dalam rangka ini, KDK menyelenggarakan semi loka tentang ”Bahaya Pemurtadan, Kristenisasi, dan Aliran Sesat di Indonesia” beberapa bulan lalu. Acara ini dihadiri semua ormas Islam dan jaringan lembaga anti pemurtadan, kristenisasi, dan aliran sesat, serta tokoh dan individu yang selama ini konsen pada masalah ini.
Kenapa penanganan kristenisasi selama ini bersifat reaktif?
Karena itulah, kami di KDK sudah membuat program jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menanggulangi masalah kristenisasi, pemurtadan dan aliran sesat. Kami tidak hanya melakukan penanggulangan yang sifatnya reaktif semata, tapi juga edukasi dan pemahaman. Program pertama kami adalah semiloka tadi. Dari semiloka ini lahir program berikutnya seperti, membuat dan memperkuat jaringan di seluruh daerah dalam koordinasi MUI Pusat dan MUI daerah. Akhirnya, untuk mewadahi lembaga yang ada di daerah, dibentuklah Forum Komite Dakwah Khusus (FKDK) MUI. Jadi, FKDK kedudukannya ada di daerah.
Apa tugas dan fungsi FKDK?
Pertama, memberikan berbagai pelatihan dan training seperti, pelatihan dai dan kristologi. Kedua, menjawab atau meluruskan tulisan di media massa dan buku-buku yang berisi tentang pemurtadan, kristenisasi, dan aliran sesat. Ketiga, menindaklanjuti berbagai kasus pemurtadan, kristenisasi, dan aliran sesat ke pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Karenanya, FKDK juga dilibatkan pakar hukum, advokat, dan pengacara. Sedangkan program FKDK yang diprioritaskan adalah menangani pemurtadan di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Banten.
Berarti gerakan anti pemurtadan dan aliran sesat akan mengedepankan penyelesaian secara hukum?
Iya, kita akan mengedepankan proses hukum, sebagai bentuk komitmen dan penghormatan kami pada sistem hukum di negeri ini. Persoalannya, delik pemurtadan tidak ada dalam sistem hukum kita, baik di KUHP, KUHAP, atau UU yang telah ada. Berbeda dengan Malaysia, yang menetapkan Islam sebagai agama resmi negara, sehingga orang-orang di luar Islam diwajibkan melakukan reduksi agama. Tapi, meski tidak ada delik pemurtadan tapi kita bisa menyelesaikannya dengan pasal penodaan agama di dalam KUHP.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas lembaga anti pemurtadan seperti mandeg?
Mandeg sih nggak, masing-masing tetap berjalan sesuai kasus yang dihadapi. Sesuai dengan tugas para ulama, yakni membimbing, membina umat, kami juga mempunyai tugas mengawal akidah umat. Karenanya, kami tetap melakukan pembinaan rutin pada umat, pada jamaah dengan pengajian rutin, termasuk kepada para mualaf yang sudah berhasil kami Islamkan. Bahkian, bisa dikatakan tiap hari kami tetap menangani kasus-kasus pemurtadan.
Tapi kenapa kasus pemurtadan makin merajalela dan berani?
Mereka makin berani, salah satu sebabnya karena ketidaktegasan pemerintah dalam memproses hukum kasus pemurtadan dan aliran sesat. Contoh, masalah Ahmadiyah, keputusan pemerintah sangat ngambang tidak berani memutuskan agar Ahmadiyah berada di luar Islam. Berbeda dengan di India dan Pakistan yang sudah memutuskan bahwa Ahmadiyah adalah agama di luar Islam, karenanya tidak lagi menimbulkan masalah dengan umat Islam di kedua negara itu. Di sana sudah berlakulah prinsip lakum dinnukum waliyaddin.
Salah satu strategi Yahudi adalah menghancurkan agama samawi di luar Yahudi. Caranya, dengan melahirkan agama baru yang menyesatkan. Untuk menghancurkan Kristen dibuatlah sekte-sekte baru Kristen. Jika dilihat, lahirnya sekte-sekte Kristen semuanya berasal dari Amerika. Ini semua memang agenda besar Yahudi untuk menghancurkan agama. Demikian juga dengan agenda menghancurkan Islam di negeri Muslim, dengan membuat aliran sesat yang mengatasnamakan Islam. Al-Qiyadah yang memiliki nama baru Komunitas Millah Abraham, Salamullah, Ahmadiyah dan lainnya tak lepas dari permainan Yahudi.
Jadi, gerakan pemurtadan dan kristenisasi memang tidak akan pernah berhenti. Jika berhenti, berarti ayat al-Qur’an salah, karena ayat al-Qur’an sendiri yang memberitahukan pada umat Islam bahwa mereka tidak akan pernah berhenti sampai kita mengikuti millah mereka, kecuali jika kiamat, baru misi kristenisasi dan pemurtadan berhenti.
Apakah lembaga anti pemurtadan juga menangani kasus pemurtadan yang melalui jalur kekuasaan?
Metoda pemurtadan bisa dilakukan melalui cara apa pun, termasuk kekuasaan, legislasi, dan lainnya. Tapi untuk menghadapi gerakan pemurtadan di bidang politik, yang bisa menghadapi adalah kawan-kawan di partai politik Islam dan ormas Islam. Sedangkan lembaga anti pemurtadan bertugas membagi bola dari luar arena politik, seperti kasus yang di Balikpapan itu. Karenanya, kami sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi dari kawan-kawan yang ada di parlemen, eksekutif, bahkan yudikatif.
Berarti penting juga mengawasi jalur politik dari misi pemurtadan?
Oh ya. Contoh, sebelum berlakunya pilkada langsung. Di Sumatera Utara ada kebiasaan, jika gubernurnya Islam maka wakilnya Kristen. Seolah-olah ini menjadi sesuatu yang ideal. Tapi ketika gubernur kecelakaan dan wakilnya yang Kristen otomatis menggantikannya, baru terbukti bahwa sistem ini tidak ideal. Pasalnya, selama ini di Medan tidak ada yang namanya Festival Natal, tapi begitu Wakil Gubernur Rudolf Pardede menjadi gubernur, festival itu tiba-tiba berlangsung meriah dan buku-buku bergambar Salib dibagikan ke masyarakat Islam. Itulah mereka.
Apa PR utama lembaga anti pemurtadan saat ini?
Yang harus dibangun adalah kesadaran untuk melakukan kerja dakwah secara bersinergi. Meski sudah dimulai oleh MUI, tapi jika lembaga anti pemurtadan juga melakukan langkah serupa akan makin kuat ke depannya. Jadi harus dimulai melakukan kerja sama antar lembaga tidak hanya ”sama-sama kerja” tapi tidak saling terkoordinasi. Jika berjalan sendiri-sendiri mudah dipatahkan dan diadudomba oleh musuh-musuh Islam. Memang, penyakit utama lembaga Islam termasuk lembaga anti pemurtadan adalah ”ego”. Jika bersedia menghilangkan minimal merendahkan ”ego” masing-masing, insya Allah akan terjadi sinergi yang kuat di antara lembaga-lembaga Islam. Contoh, orang yang mengkaji kristologi saja dicap bid’ah, jika ceramah ustadz-nya bukan dari kalangan sendiri tidak bersedia mendengarkan. Ini kan repot.
Bagaimana cara menyatukan ukhuwah di antara lembaga anti pemurtadan?
Sebetulnya, persoalan ini mudah, asal tiap kita, para aktivis lembaga anti pemurtadan, berhati bersih, insya Allah, ukhuwah dan kerjasama akan terwujud dengan sendirinya. Tapi jika setiap pribadi aktivis memiliki penyakit hazad, ya, susah akan terwujud. Kedua, fiqrah-nya (pemikirannya) juga harus Islami, bukan sekuler, pluralis atau liberal. Ketiga, motivasi dakwah dalam bidang ini untuk apa? Jika memang untuk membendung dan menangani pemurtadan, ya, semua potensi yang kita miliki, kita arahkan ke situ semata-mata untuk mencari ridha Allah, bukan mencari tujuan lain apakah itu ekonomi, kemahsyuran, kedudukan yang semuanya bersifat duniawi. Keempat, harus ada sinergi dan kerjasama, karena masing-masing lembaga dan aktivis memiliki kelebihan dan kelemahan. Jika kelebihan ini disatukan pasti akan menjadi kekuatan besar. Persamaan yang ada dalam masing-masing lembaga harus didahulukan dari pada perbedaan yang tidak prinsip. Kecuali jika perbedaan itu, merupakan perbedaan yang prinsip, harus diluruskan, misalnya keberadaannya ternyata hanya untuk mengadu-domba antar lembaga atau antar tokoh, sistem, dan metoda yang ditempuh tidak islami, dan lainnya.
Sebentar lagi Natal dan Tahun Baru, apa sikap kita?
Sekarang, seolah-olah ada kewajiban agar negara melakukan perayaan Natal Bersama. Ini mitos, ini di-setting. Jika Natal dilakukan di antara penganut Katolik dan Protestan, silakan saja. Tapi jika umat Islam dan tokoh-tokoh Islam harus dilibatkan, bagaimana ini? Bahkan sebagian kecil tokoh Islam justru mengusulkan istilah ”Maulud Nabi Isa”. Orang Kristen Advent saja tak mau merayakan Natal tanggal 25 Desember, karena dianggap bid’ah dalam Kristen, kenapa sebagian kecil tokoh Islam justru mengajak memperingati Natal 25 Desember, kan aneh?
Apa akibatnya jika Natal Bersama menjadi kewajiban yang harus diperingati oleh negara?
Jika seolah-olah menjadi program nasional yang wajib dirayakan, akan berdampak negatif bagi kehidupan beragama di Idonesia, khususnya umat Islam. Saat ini saja, ketika belum diwajibkan, pejabat-pejabat Muslim, pengurus Ormas Islam, dan Parpol Islam, jika tidak datang pada perayaan itu takut dicap tidak toleran. Ini memang sudah di-setting. Karenanya, saya selalu mengingatkan bahwa toleransi beragama jangan sampai diubah menjadi partisipasi. Toleransi adalah saling menghargai, bukan ikut terlibat dalam perayaan agama orang. Jika ada kebaktian di Gereja atau pemujaan di Wihara, orang Islam tidak boleh mengganggu. Demikian juga sebaliknya. Ini namanya toleransi.
Makanya, setiap Idul Fitri misalnya, umat Islam tidak pernah mengajak umat agama lain untuk ikut Shalat Id, karena mereka memang tidak berkewajiban menjalankan apa yang harus dijalankan umat Islam. Jika kita ajak mereka, justru kita yang tidak toleran dan tidak menghargai mereka. Tapi yang terjadi saat ini, justru mereka mengajak kita, bahkan ada umat Islam yang dilibatkan dalam kepanitiaan Natal Bersama. Tak hanya itu, MUI dianggap tidak toleran karena mengeluarkan Fatwa Natal Bersama. Padahal, MUI hanya mengharamkan umat Islam yang merayakan Natal Bersama, bukan melarang orang Kristen Natalan.
Data Pribadi:
Nama : Drs Abu Deedat Syihab, Msi
Tempat/Tgl Lahir : Tamala, 28 Juni 1960
Pekerjaan : Wiraswasta (berdagang)
Pendidikan terakhir: Program Pasca sarjana Magister Ilmu Administrasi
Aktivitas : Ketua Umum FAKTA, Wakil Ketua Komisi Dakwah Khusus
MUI Pusat,Pengurus Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah.
Moto Hidup : Istiqamah di jalan Allah (Qs 41:30)
Keluarga : 1 istri dan 4 anak.
http://sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1108:toleransi-beragama-bukan-partisipasi&catid=83:wawancara&Itemid=200

Asuransi adalah perjanjian jaminan dari pihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada pihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan.
Dari penjelasan ini nyata bahwa di dalam perjanjian asuransi itu ada unsur:
1. Bentuk dan jumlah jaminan yang akan diberikan pihak perusahaan asuransi.
2. Bahaya atau musibah yang terjadi.
3. Angsuran atau pembayaran yang dibayar oleh nasabah.
SEJARAH ASURANSI
Asuransi pertama kali muncul dalam bentuk asuransi perjalanan di lautan yang muncul pada abad 14 Masehi. Namun asuransi ini memiliki akar sejarah semenjak sebelum Masehi, yaitu bahwa seseorang meminjamkan sejumlah harta riba untuk kapal yang akan berlayar, jika kapal itu hancur, maka pinjaman itu hilang. Jika kapal selamat, maka pinjaman itu dikembalikan dengan riba (tambahan) yang disepakati. Kapal itu digadaikan sementara sebagai jaminan pengembalian hutang dan ribanya.
Demikianlah asal muasal perusahaan asuransi yang merupakan perjanjian yang bersifat riba, berdasarkan unsur perjudian dan menghadang bahaya. Asuransi tetap seperti ini sebagaimana muncul pertama kali.
Kemudian muncul asuransi di daratan di kalangan bangsa Inggris pada abad 17 Masehi. Bentuk asuransi yang pertama kali muncul adalah asuransi kebakaran. Hal ini muncul setelah kejadian kebakaran hebat di kota London pada tahun 1666 Masehi. Lebih dari 13 ribu rumah dan sekitar 100 gereja menjadi korban kebakaran. Kemudian asuransi kebakaran ini menyebar di banyak negara di luar Inggris pada abad 18 Masehi, khususnya di Jerman, Perancis, dan Amerika Serikat. Kemudian asuransi semakin menyebar dan bertambah jenis-jenisnya, khususnya pada abad 20 Masehi.
JENIS-JENIS ASURANSI
Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:
1) At-Ta’miin at-Tijaariy
Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.
2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy
Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.
Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:
3) At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)
Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.
Macam-Macam Asuransi Tijari
At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macanya, antara lain:
1) Asuransi Kecelakaan
Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.
2) Asuransi Pribadi
Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.
3) Asuransi Jiwa
Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:
Asuransi untuk Keadaan Kematian
Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:
a) Asuransi Selama Hidup
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.
b) Asuransi Selama Waktu Tertentu
Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.
c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan
Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup
Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.
Asuransi Kombinasi
Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.
Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan
Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.
HUKUM ASURANSI
Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:
1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513)
Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan “Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.” Atau “Aku menjual tanah ini mulai sini sampai jarak kerikil yang aku lemparkan.” Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.
Sedang jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim karya Imam Nawawi)
2. Asuransi termasuk jenis perjudian.
Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah/5: 90)
3. Perjanjian asuransi mengandung riba.
Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al-Baqarah/2: 278-279)
4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian.
Dan syari’at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.” (HR. Abu Dawud, no. 2574; Tirmidzi, no. 1700)
Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat Tuhfatul Ahawadzi)
5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Qs. An-Nisa’/4: 29)
6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.
Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. Wallahu a’lam.
[Makalah ini diringkas dari kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]
***
Disusun oleh: Ustadz Muslim Atsari
Artikel www.ekonomisyariat.com
http://www.ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/menyoal-asuransi-dalam-islam.html














































